Regional

Pelaku Pembunuh Janda di Sukabumi Nyamar Jadi Tarzan di Gunung Walat Sukabumi, Pakai Rambut Palsu Lho

fin.co.id - 16/05/2022, 22:57 WIB

Ilustrasi Tarzan. (Pixabay)

"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Admin
Penulis
-->