Beberapa di antaranya adalah Industrial Commercial Bank of China, China International Trust and Investment Corporation hingga JPMorgan Chase & Co.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai selama ini akses pendanaan proyek batu bara masih terbuka baik dalam maupun luar negeri.
(BACA JUGA: Eko Kuntadhi Komentari Anies Akan 'Basmi' Kaum Intoleran: Untuk Narik Suara Jokower?)
Lembaga keuangan maupun investasi selama ini menyalurkan akses pinjaman kepada proyek tambang batu bara dan proyek pembangkit yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi.
“Artinya baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi perbankan belum sampai ada vonis untuk tidak membiayai proyek batu bara,” terangnya.
Di Indonesia, tidak ada intervensi apapun dari pemerintah untuk menahan akses pinjaman bagi perusahaan tambang batu bara. Pemerintah telah menyebut bahwa penurunan penggunaan batu bara akan dilakukan secara bertahap.
Terlebih cadangan komoditas ini masih tersedia hingga 65 tahun ke depan. Selain itu, sektor batu bara juga masih memberikan keuntungan besar bagi pemberi pinjaman. Sehingga menarik minat para investor termasuk perbankan.