Nasional

Terbang di Wilayah Udara Indonesia, Pesawat Asing Dipaksa Mendarat

fin.co.id - 15/05/2022, 10:41 WIB

Ilustrasi - Kokpit Pesawat Terbang. oleh InsightPhotography dari Pixabay

BATAM, FIN.CO.ID -- Terbang di wilayah udara Indonesia, pesawat asing dipaksa mendarat TNI Angkatan Udara di Lanud Hang Nadim Batam.

Pesawat sipil asing G-DVOR tipe DA62 itu kedapatan melintas dari Kuching menuju Senai, Malaysia, Jumat, 13 Mei 2022.

(BACA JUGA: Ngaku Sakit Wali Kota Ambon Jalan-Jalan ke Mal)

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan pesawat asing itu dipaksa mendarat paksa di Batam.

"Sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam," kata Gilang, Sabtu, 14 Mei 2022 dikutip dari laman PMJNews.com.

"Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew)," sambungnya.

(BACA JUGA: Sarankan Ruhut Sitompul dan Anies Baswedan Bertemu, Faisal Assegaf: Tunjukan Kalian Lebih Bijak)

Ia menjelaskan, perintah mendarat paksa tersebut dilakukan lantaran penerbangan itu tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen.

Pendaratan darurat tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan kedaulatan wilayah udara negara Indonesia.

"Yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional," tuturnya.

(BACA JUGA: Faizal Assegaf Sindir Gestur Jokowi Seperti Dicueki Joe Biden: Malu Dong Sama Rakyat )

"Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," tandasnya.

Sekadar informasi, ini merupakan salah satu tugas dari  TNI AU untuk melakukan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional.

Seperti, menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.

Admin
Penulis
-->