Nasional

Ngaku Sakit Wali Kota Ambon Jalan-Jalan ke Mal

Tersangka kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ternyata sempat jalan-jalan ke mal. Padahal dia mengaku sakit dan menjalani perawatan medis.

Ngaku Sakit Wali Kota Ambon Jalan-Jalan ke Mal
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait