Tergiur Keindahan, Dua Anak Kadung Jadi Pelampiasan Selama Tiga Tahun
Tak disangka, seorang bapak tega-teganya menggauli anak kandungnya. Mirisnya tidak hanya satu, tapi dua anak kandung dijadikan tempat pelampiasan selama tiga t
Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dikarenakan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, hukuman penjara paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidana.