Viral . 14/05/2022, 16:06 WIB
Ruhut Sitompul dipolisikan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega pada Rabu 11 Mei 2022.
Laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
(BACA JUGA:Usai Unggah Foto Anies Pakai Koteka, Ruhut Sitompul Minta Maaf: Aku Manusia yang Tak Luput Kesalahan)
Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Polisi membenarkan adanya laporan ini.
"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Kamis (12/5/2022).
Pelapor diduga tersinggung buntut postingan Ruhut. Zulpan mengatakan penyidik tengah mempelajari laporan tersebut.
(BACA JUGA:Dilaporkan Polisi karena Posting Meme Anies Baswedan Pakai Koteka, Ruhut Sitompul: Saya Senang Tambah Beken )
(BACA JUGA:Ruhut Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi: Setiap Laporan Pasti...)
Lihat postingan ini di Instagram
Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh. pic.twitter.com/CFzYVkBgiw
— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) May 11, 2022
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id