Regional . 13/05/2022, 02:41 WIB
JAYAPURA, FIN.CO.ID - Jefri Wenda, juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) dibebaskan polisi usai ditangkap. Tidak hanya itu, enam rekan Jefri Wenda juga dibebaskan.
Jefri dan enam kawannya ditangkap pada Selasa 10 Mei 2022. Mereka diamankan terkait posting-an ajakan maupun hasutan untuk melakukan aksi demo.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas membenarkan jika Jefri Wenda dan enam rekannya sudah dipulangkan.
(BACA JUGA: Aktivis KNPB Penyebar Hoaks Ditangkap)
Menurutnya hingga saat ini belum cukup bukti untuk memproses hukum lebih lanjut.
Namun, kasusnya akan tetap diproses dengan melakukan penyelidikan sehingga bila bukti-bukti dirasa cukup akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Awalnya empat orang yang di pulangkan Rabu, 11 Mei sekitar pukul 03.00 WIT yakni NI, MM, AD, dan IK, menyusul sorenya tiga orang termasuk Jubir PRP Jefri Wenda," katanya, Kamis, 12 Mei 2022.
(BACA JUGA: Pemerintah Tunjuk Paulus Waterpauw, Putra Asli Papua Jadi Penjabat Gubernur Papua Barat)
Ketujuh orang yang diamankan dari kawasan Perumnas IV Padang Bulan, Selasa (10/5) terkait unggahan (posting) ajakan maupun hasutan untuk melakukan aksi demo 10 Mei 2022.
"Kasus ini tetap dilakukan penyelidikan dan bila ditemukan bukti yang lebih kuat kasus tersebut akan dilanjutkan ke penyidikan agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Aksi demo penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dijadwalkan dilaksanakan Selasa (10/5) digagalkan aparat keamanan karena mereka tidak mengantongi izin dari Polresta Jayapura Kota.
Sebanyak 1.181 personel TNI dan Polri disiagakan untuk membubarkan kelompok pendemo yang tersebar di sejumlah titik di Distrik Abepura dan Distrik Heram, Kota Jayapura.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com