JAKARTA, FIN.CO.ID - Agus Andani, tersangka pembunuhan di Desa Peninjauan, Kecamatam Marosebo, Kabupaten Batanghari ditangkap Satreskrim Polres Batanghari.
Agus Andai merupakan tersangka kasus pembunuhan dengan motif sakit hati terhadap Muhlisin, temannya yang menolak membagikan uang hasil mencuri buah sawit yang mereka lakukan bersama-sama.
(BACA JUGA: Pamit Beli Pulsa Jam 10 Malam, Warga Tangerang Ini Tidak Pulang Sampai Pagi, Siangnya, Ditemukan Mengambang)
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan mengatakan, setelah ada laporan kasus pembunuhan oleh warga, tim langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya di daerah Muarosebo Ulu tanpa perlawanan.
Kasus pembunuhan terhadap korban Muhlisin (26), warga RT.13 Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022. sekitar pukul 21.30 WIB.
Agus Andani (32) bersama-sama dengan rekannya Muhlisin (korban), Iwan, dan Daud mencuri buah kelapa sawit milik PT APL pada Rabu lalu (11/5/022).
(BACA JUGA: Begini Pengakuan Keluarga, Sehingga Roji Jatuh ke Kali Kukun Saat Pamit Beli Pulsa, Ternyata Roji Punya...)
Kemudian, hasil curian kelapa sawit itu dijual dan uangnya dipakai oleh ketiga rekannya untuk pesta sabu-sabu.
"Kemudian pelaku menanyakan uang pembagian dari hasil penjualan buah kelapa sawit curian itu kepada Muhlisin. Muhlisin mengatakan uang hasil penjualan itu telah habis digunakan untuk mengonsumsi sabu," kata Hasan.
Setelah menanyakan hal itu kepada Muhlisin, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan sekitar pukul 20.00 WIB kembali ke rumah Muhlisin dengan membawa pisau yang diambil dari dapur rumahnya yang digunakan untuk menikam korban yang dilakukannya saat korban telah tertidur pulas.
Saat itu pelaku berdiri dan langsung menusukkan sebilah pisau yang dipegangnya itu di bagian pinggang sebanyak satu kali, leher sebanyak dua kali, dan punggung sebanyak satu kali.
(BACA JUGA: Penculik Belasan Anak Jakarta dan Bogor Disertai Pencabulan, Puan: Ini Persoalan Sangat Serius Buat Saya)
Setelah berhasil menikam korban, pelaku langsung meninggalkan rumah korban dan kembali menuju rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau dengan panjang 25 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu, satu helai baju singlet berwarna putih yang berlumuran darah miliki korban, dan satu helai celana pendek berwarna cokelat milik korban.