Barang bukti yang disita berupa 1 potong baju dan 1 potong celana panjang korban yang berlumuran darah, 1 potong baju dan 1 potong celana tersangka yang berlumuran darah, 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam milik tersangka yang digunakannya mendatangi korban ke tempat kejadian, sepasang sendal warna hitam milik korban ditemukan di lokasi kejadian dan 2 bilah parang masing-masing milik korban dan tersangka.
“Atas tindak pidana yang dilakukan yang mengakibatkan matinya orang, tersangka diancam sesuai Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat KUH Pidana,” tutupnya.