Dimiskinkan? Polda Metro Jaya Sita Aset Indra Kenz Dari Jam Tangan Mewah Hingga Uang Miliaran Rupiah

fin.co.id - 12/05/2022, 04:30 WIB

Dimiskinkan? Polda Metro Jaya Sita Aset Indra Kenz Dari Jam Tangan Mewah Hingga Uang Miliaran Rupiah

PPATK telusuri harta yang disembunyika Indra Kenz

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.