Ke depan, Kementerian Kominfo harus lebih aktif mengawasi dan mengawasi konten-konten menyimpang di media sosial dan platform digital.
Kementerian Kominfo punya kewenangan men-takedown konten-konten menyimpang untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
(BACA JUGA: Undang Pasangan LGBT, Wasekjen PA 212: Umat Islam Boikot Podcast Deddy Corbuzier!)
"Apalagi jika banyak protes dan laporan terhadap konten tersebut. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa hadir menjaga generasi bangsa dari perilaku seks menyimpang,” pungkas Jazuli.