Nasional . 11/05/2022, 15:47 WIB
Ke depan, Kementerian Kominfo harus lebih aktif mengawasi dan mengawasi konten-konten menyimpang di media sosial dan platform digital.
Kementerian Kominfo punya kewenangan men-takedown konten-konten menyimpang untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
(BACA JUGA: Undang Pasangan LGBT, Wasekjen PA 212: Umat Islam Boikot Podcast Deddy Corbuzier!)
"Apalagi jika banyak protes dan laporan terhadap konten tersebut. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa hadir menjaga generasi bangsa dari perilaku seks menyimpang,” pungkas Jazuli.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com