Kasus Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Waskita Karya Segera Diadili
Mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo segera diadili dalam kasus dugaan korupsi gedung IPDN.
(BACA JUGA:Kasus Subkontraktor Fiktif Proyek Waskita Karya, KPK Geledah Tiga Lokasi)
Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.