Kasus Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Waskita Karya Segera Diadili

fin.co.id - 11/05/2022, 10:32 WIB

Kasus Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Waskita Karya Segera Diadili

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa pada 2011.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan perkara Adi Wibowo tersebut.

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk tersangka AW (Adi Wibowo) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 11 Mei 2022.

(BACA JUGA: Kasus Proyek Gedung IPDN, KPK Buka Peluang Jerat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi)

Seiring dengan pelimpahan itu, penahanan terhadap Adi Wibobo kini telah beralih menjadi kewenangan jaksa. Ia bakal ditahan selama 20 hari ke depan hingga 29 Mei 2022.

"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.

Ada pun Tim jaksa KPK memiliki batas waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Adi. Setelah rampung, dakwaan itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(BACA JUGA: 2 Mantan Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi)

Diketahui, KPK telah menahan mantan direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo pada Selasa, 11 Januari 2022. Adi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).

Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

(BACA JUGA: KPK Lacak Transaksi Keuangan Waskita Karya)

Adi diduga juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya. dimenangkan atas lelang proyek tersebut.

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->