Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Rizky polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku lainnya yang langsung diringkus dalam tempo kurang dari 24 jam.
Atas perbuatannya para tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.