Nasional . 10/05/2022, 17:42 WIB

Masa Tahanan Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei Diperpanjang, Polisi: Sudah 78 Saksi Diperiksa

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara (P-19) terhadap Saudara IK, dengan berkonsultasi dengan ahli akuntansi dari STAN, kemudian saksi ahli ITE dari Universitas Brawijaya, dan juga berkoordinasi dengan pihak bank terkait dengan harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen,” kata Gatot.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com