Masa Tahanan Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei Diperpanjang, Polisi: Sudah 78 Saksi Diperiksa

fin.co.id - 10/05/2022, 17:42 WIB

Masa Tahanan Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei Diperpanjang, Polisi: Sudah 78 Saksi Diperiksa

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Vanessa Khong tersangka kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi Binomo, diperpanjang masa tahanannya 40 hari ke depan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, pengajuan penambahan masa tahanan terhadap Vanessa Khong telah disetujui oleh Kejaksaan Agung. 

(BACA JUGA: Fakta Baru Pelaku Pembegalan Anggota TNI, Bocah-bocah Ini Sempat Tenggak Minuman Keras Sebelum Beraksi)

Termasuk penahanan terhadap ayahnya, Rudiyanto Pei (PK), dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK).

“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada hari Senin (25/4) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.

Ia menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk penyidikan, masing-masing Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni, sedangkan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022.

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Gatot.

(BACA JUGA: Wahai Pendatang Baru Kota Bekasi, Lakukan Cara Ini, Jika InginTinggal dan Menetap di Kota Bekasi)

Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo. 

Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz.

Penyidik menersangkakan Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 4 orang tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin Telegram grup milik Indra Kenz.

(BACA JUGA: Ternyata Pelaku Begal TNI Masih Usia Belasan, Tiga Orang di Bawah Umur, Sembilan Pelaku Telah Tertangkap)

Terkait dengan perkembangan penyidikan kasus Binomo, Gatot mengatakan sampai hari ini (Selasa-red) penyidik telah memeriksa 78 saksi pelapor dan 4 saksi ahli, dengan kerugian 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah di Sumatera Utara, satu rumah, dan tanah di Tangerang, 12 jam tangan mewah berbagai merek seperti Rolex, Richard Mile, dan lainnya, kemudian uang tunai Rp1,64 miliar.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->