Fakta Baru Pelaku Pembegalan Anggota TNI, Bocah-bocah Ini Sempat Tenggak Minuman Keras Sebelum Beraksi
Usai berpesta minuman beralkohol, para pelaku kemudian berkeliling dan saat melintas di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan saat terjadinya tindak percobaan perampokan terhadap kedua anggota TNI tersebut, kemudian lima unit ponsel, dan satu buah batu kon blok yang dilempar kepada korban.
Atas perbuatannya para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan persangkaan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.