Nasional

Kemenag Maksimalkan Usia 65 Tahun untuk Berangkatkan Haji Tahun 2022

fin.co.id - 09/05/2022, 04:00 WIB

Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Hilman Latief

Terkait dengan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama  sejak tahun 2018, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH. 

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

Admin
Penulis
-->