Kemenag Maksimalkan Usia 65 Tahun untuk Berangkatkan Haji Tahun 2022

fin.co.id - 09/05/2022, 04:00 WIB

Kemenag Maksimalkan Usia 65 Tahun untuk Berangkatkan Haji Tahun 2022

Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Hilman Latief

Terkait dengan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama  sejak tahun 2018, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH. 

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.