Kemnaker: Ada 833 Perusahaan Tak Bayar THR Keagamaan 2022 Masuk ke Pos Pengaduan

fin.co.id - 04/05/2022, 17:35 WIB

Kemnaker: Ada 833 Perusahaan Tak Bayar THR Keagamaan 2022 Masuk ke Pos Pengaduan

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik

Sebagai tindaklanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Sekjen Anwar, menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan. 

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. 

(BACA JUGA: Penyebab Perut Sakit Dilihat dari Letaknya, Hernia, Usus Buntu, ISK dan Lainnya)

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " kata Anwar Sanusi.

Admin
Penulis