Lagi di Tempat Belanja Ada yang Menempel di Tubuh, Korban: Tak Lama Terasa Basah, Pelaku Diamankan Polisi

fin.co.id - 03/05/2022, 22:51 WIB

Lagi di Tempat Belanja Ada yang Menempel di Tubuh, Korban: Tak Lama Terasa Basah, Pelaku Diamankan Polisi

Ilustrasi.

"Benar, tersangka dalam perkara yang kita jerat dengan Pasal 281 KUHP sudah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit PPA. Langsung setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang," jelas Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa, 3 Mei 2022.

Tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut.

"Tersangka sedang dalam pendalaman dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk barang bukti yang disita yakni pakaian korban dan pakaian tersangka," jelas Kompol Tri Wahyudi.

(BACA JUGA:Dua Kelompok Tawuran di Malam Takbiran, Belasan Remaja Diamankan, Ada Satu Wanita)

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.