Adapun enam orang pelaku tersebut berinisial Az (55), Ar (32), Y (44), R (29), Jef (55), dan A (28). Mereka warga Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Barang bukti yang bernilai sekitar Rp16 miliar lebih tersebut diduga akan diselundupkan oleh para pelaku ke Singapura maupun Vietnam melalui perairan laut Banyuasin-Batam.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq