JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyelundupan benih benur lobster yang dilakukan enam orang dengan menggunakan 'Kapal Hantu' berhasil ditangkap.
Para pelaku sebanyak enam orang yang menggunakan 'Kapal Hantu' ini berhasil diamankan Polda Sumsel.
(BACA JUGA: Pria 30 Tahun Lompat dari Jembatan Layang Jatinegara, Kemudian Tertabrak Kereta yang Melintas)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, para pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh Ditpolairud Pola Sumsel di perairan laut Sri Menanti, Tanjung Sereh, Banyuasin.
Mereka ditangkap saat sedang memindahkan benih lobster ke Kapal Hantu, Jumat (29/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Ditangkap tepat saat sedang memindahkan kotak berisi benih lobster dari sebuah kapal ke Kapal Hantu yang mereka kendarai, di perairan laut Banyuasin," kata Toni, Minggu, 1 Mei 2022.
Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Widodo menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 158.800 ribu benih benur lobster jenis mutiara dan pasir berasal dari Lampung yang dikemas dalam 21 boks styrofoam.
(BACA JUGA: Pemudik Asal Jawa Barat Kecelakaan di Jalinteng Sumatera, Tabrak Dua Pengendara Sepeda Motor sedang Melintas)
Barang bukti senilai Rp16 miliar lebih tersebut diduga akan diselundupkan langsung oleh para pelaku melalui perairan laut Banyuasin-Batam ke Singapura ataupun Vietnam.
Oleh karena itulah mengapa, kata dia, para pelaku tersebut menggunakan Kapal Hantu yakni untuk memudahkan penyelundupan benih benur lobster lantaran bisa menempuh kecepatan hingga 100 kilometer per jam melintasi laut.
“Inilah yang disebut masyarakat pengemudi Kapal Hantu, karena sangat cepat dengan dilengkapi sebanyak empat mesin berkekuatan total 800 PK lebih, ternyata mereka penyelundup lobster, saat ini telah kami amankan,” kata dia.
Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lain yang beroperasi di perairan Banyuasin ini.
(BACA JUGA: Jokowi: Saya Sekeluarga Mengucapkan Selamat Idulfitri 1443, Alhamdulillah Bisa Berkumpul dengan Keluarga)
Adapun enam orang pelaku tersebut berinisial Az (55), Ar (32), Y (44), R (29), Jef (55), dan A (28). Mereka warga Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka diamankan di Markas Ditpolairud beserta barang bukti benur lobster dan satu unit kapal fiber warna biru, dan satu unit telepon satelit.
Para pelaku dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan saksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq