BEKASI, FIN.CO.ID - Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kembali menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk tidak melakukan open house saat Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Larangan open house bagi ASN sesuai dengan instruksi dari Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
(BACA JUGA: Pria 30 Tahun Lompat dari Jembatan Layang Jatinegara, Kemudian Tertabrak Kereta yang Melintas)
"Saya sependapat bahwa tidak perlu open house," ucap Tri Adhianto saat dikonfirmasi, Minggu, 1 April 2022.
Lanjutnya Tri Adhianto menyampaikan larang open house pada Lebaran tersebut sudah di atur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Kita sesuai yang dimana dari adanya surat edaran itu, mengatur kinerja dan peraturan ASN dalam momentum perayaan hari raya Idul Fitri," ungkapnya
Dengan adanya aturan tersebut pihaknya secara tegas kembali menghimbau kepada seluruh ASN di Pemkot Bekasi untuk tidak menggelar open house pada lebaran tahun 2022 ini.
(BACA JUGA: Pemudik Asal Jawa Barat Kecelakaan di Jalinteng Sumatera, Tabrak Dua Pengendara Sepeda Motor sedang Melintas)
Diberitakan sebelumnya, selama Ramadan hingga Idulfitri para pejabat tidak diizinkan melakukan buka puasa bersama (Bukber) dan open house.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house. Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang ditayangkan chanel Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022). .
Jokowi juga meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan.
Yakni disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.
(BACA JUGA: Puasa Terakhir, Sekeluarga Meninggal Akibat Kebakaran Toko)
Seperti diberitakan, pemerintah memberi kelonggaran aturan COVID-19 selama Ramadan.
Masyarakat khususnya umat Islam diperbolehkan melaksanakan salat Tarawih berjamaah di masjid. (Tuahta Simanjuntak)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq