Presiden Jokowi Teken Keppres Soal Biaya Haji 2022

fin.co.id - 30/04/2022, 12:57 WIB

Presiden Jokowi Teken Keppres Soal Biaya Haji 2022

Ilustrasi Pemberangkatan jemaah haji Indonesia

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05.

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05

Kemudian, Besaran BPIH tahun 1443 Hijriah yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp4.228.422.095.519,71.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 29 April 2022.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca