Nasional

Presiden Jokowi Teken Keppres Soal Biaya Haji 2022

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443

Presiden Jokowi Teken Keppres Soal Biaya Haji 2022
Ilustrasi Pemberangkatan jemaah haji Indonesia

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05.

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05

Kemudian, Besaran BPIH tahun 1443 Hijriah yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp4.228.422.095.519,71.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 29 April 2022.

Berita Terkait