Nasional

Kemenag Bakal Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2022, Masuk Daftar Antrean Keberangkatan 2020 dan 2021

fin.co.id - 29/04/2022, 21:40 WIB

Ilustrasi Pemberangkatan jemaah haji Indonesia

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agama akan merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 H/2022 M.

"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Jumat, 29 April 2022.

(BACA JUGA: Pemerintah Sudah Siapkan Skema Arus Mudik, Tapi Kenapa Masih Macet? )

Hilman mengatakan, jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

Calon jamaah haji yang akan berangkat pada haji tahun ini merupakan mereka yang masuk dalam daftar antrean keberangkatan 2020 dan 2021. 

Kuota haji Indonesia pada 2022 sebanyak 100.051 orang. Adapun kloter pertama akan diberangkatkan pada pada 4 Juni 2022.

Nantinya, nama-nama yang akan berangkat berdasarkan nomor urut calon jamaah. Namun Kemenag akan mengecek umur dan kesehatan para calon jamaah apakah memenuhi kriteria untuk diberangkatkan atau tidak.

(BACA JUGA: Cerita Sopir Bus AKAP Rela Tahan Rindu Bertemu Keluarga, Asalkan Penumpang Selamat Sampai Kampung Halaman)

Rilis daftar nama calon jamaah yang berhak berangkat ini setelah Kemenag menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kemenag dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jamaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jamaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. 

(BACA JUGA: Ganjar Melarang Masyarakat Takbir Keliling, yang Mau Takbir Lakukan di Masjid dan Musala )

Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jamaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

"Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022," kata Hilman.

Admin
Penulis
-->