“Korban tidak mengetahui bahwa yang mengambil HP-nya adalah ibu kandungnya. Setelah mengetahui bahwa yang mengambil HP-nya itu, korban meminta kepolisian untuk menghentikan kasus,” sebutnya.
Atas dasar dari permintaan korban tersebut, pihak kepolisian melakukan restorative justice.
“Sekarang perkaranya kami SP3-kan. Kita tidak lanjutkan lagi untuk proses penyidikannya dan kita anggap perkara ini sudah selesai,” bebernya.
Ditekankan, selama proses penyelesaian perkara tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan proses penahanan terhadap Inaq Alimin.
Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, permasalahan tersebut sudah selesai.
“Saya meminta masyarakat untuk tidak menghakimi lagi,” pintanya.
Secara khusus, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengunjungi kediaman Inaq Alimin. Keduanya menyerahkan santunan dan sembako.