"Kami berhasil mengamankan pelaku KP saat sedang bertugas sebagai sekuriti sementara AK telah melarikan diri dan berhasil diamankan di kediaman mertuanya di wilayah Tangerang Banten," jelas dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.