Jakarta . 28/04/2022, 16:30 WIB

Pencuri Kotak Amal Wihara Ternyata 'Orang Dalem', Dua Orang Kerja Sama, Modusnya Potong Kabel CCTV Biar 'Aman'

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Kami berhasil mengamankan pelaku KP saat sedang bertugas sebagai sekuriti sementara AK telah melarikan diri dan berhasil diamankan di kediaman mertuanya di wilayah Tangerang Banten," jelas dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com