JAKARTA, FIN.CO.ID- komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prihatin adanya kepala daerah yang tidak amanah dalam mengelola anggaran negara atas kasus suap Bupati Bogor
Diketahui, KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin bersama delapan orang lainya.di kabupaten Bogor Jawa Barat pada Selasa, 26 April 2022.
KPK menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pemkab Bogor tahun 2021.
Melalui konfrensi pers yang tayang dikanal Youtube KPK RI pada Kamis,28 April 2022, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, bahwa masih ada kepala daerah yang tidak amanah dalam mengelola anggaran negara. Seharunya anggaran negara dikelola dan dilaporkan dengan benar sesuai kepentingan rakyatnya.
"KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawabannya," ucap Firli.
(BACA JUGA: KPK: tak Ada Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo di Kasus e-KTP)
(BACA JUGA:KPK Bilang Ade Yasin Setor Rp10 Juta Per Minggu ke Auditor BPK Supaya Pemkab Bogor Dapat WTP)
Atas kasus suap Ade Yasin, Firli mengimbau kepada para pejabat untuk menghindari suap jangan sampai disalahkan gunakan keuangan tersebut untuk menjadi keuntungan pribadi.
"KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya," urai Firli.
"KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi,” sambungnya
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Suap Pengurusan Laporan Keuangan)
Sebelumnya, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Jawa Barat, tahun anggaan 2021.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.
"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 April 2022 pagi, sebelum memasuki mobil tahanan.
Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq