Nasional . 28/04/2022, 17:11 WIB

Ade Yasin Ngaku Dipaksa Tanggung Jawab Perbuatan Bawahannya, KPK: Bantahan Lumrah, Itu Hak Dia

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bantahan yang disampaikan Bupati Bogor, Ade Yasin, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat lumrah disampaikan tersangka korupsi.

"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 28 April 2022.

Ia memastikan, perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.

(BACA JUGA: Penyidikan Kasus Suap Ade Yasin Dikebut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kabupaten Bogor)

"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," ucap Ali.

Dirinya pun meminta kepada tersangka mau pun para saksi yang dipanggil nantinya dapat kooperatif menyampaikan keterangan secara jujur kepada tim penyidik.

"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan Tim Penyidik," tukasnya.

(BACA JUGA: Ade Yasin Tersangka Kasus Suap, Ketua KPK: Prihatin Pejabat Tidak Amanah Kelola Uang Negara)

Sebelumnya, Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.

(BACA JUGA: KPK Amankan Barang Bukti Rp1,02 Miliar dari OTT Bupati Bogor)

"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 April 2022 pagi, sebelum memasuki mobil tahanan.

Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ujar Ade Yasin.

(BACA JUGA: KPK Bilang Ade Yasin Lakukan Suap Agar Pemkab Bogor Dapat WTP)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin, bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com