JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pelaku usaha minyak sawit untuk lebih jernih dalam menyikapi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan berlaku secara resmi mulai Kamis, 28 April 2022.
"Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik, dengan lebih jernih, dan saya sebagai presiden tidak mungkin membiarkan itu terjadi," kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu, 27 April 2022.
Menurut dia, apabila menilik kapasitas produksi, maka seharusnya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri dapat tercukupi dengan mudah.
(BACA JUGA: Kalau Kebutuhan Domestik Terpenuhi, Larangan Ekspor Minyak Goreng Bakal Dicabut )
"Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," katanya.
Ia menyampaikan bahwa semenjak mengumumkan kebijakan tersebut pada Jumat, 22 April 2022 pekan lalu, ia telah mengikuti secara seksama dinamika di masyarakat.
Dirinya menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat menjadi prioritas tertinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap mengambil keputusan.
(BACA JUGA: Jokowi: Ironis, Kita Produsen Minyak Sawit Terbesar di Dunia, Tapi Malah Kesulitan Minyak Goreng )
Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya menjadi keputusan yang ditempuh pemerintah setelah berbagai kebijakan dan upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng masih belum efektif selama empat bulan terakhir.
"Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk dari kawasan berikat," kata dia.
Kenaikan harga minyak goreng serta kelangkaan ketersediaan di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor crude palm oil (CPO) dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
(BACA JUGA: Catet! Pemerintah Tidak Melarang Ekspor Minyak Mentah Sawit atau CPO)
Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Kejaksaan Agung pada Selasa, 19 April 2022, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq