Kalau Kebutuhan Domestik Terpenuhi, Larangan Ekspor Minyak Goreng Bakal Dicabut

fin.co.id - 27/04/2022, 21:12 WIB

Kalau Kebutuhan Domestik Terpenuhi, Larangan Ekspor Minyak Goreng Bakal Dicabut

Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022 mendatang.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng jika kebutuhan untuk pasar dalam negeri sudah tercukupi.

Jokowi menekankan pemenuhan kebutuhan bahan pokok rakyat, termasuk minyak goreng, menjadi prioritas terpenting dari kebijakan pemerintah.

“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 27 April 2022.

(BACA JUGA: Jokowi: Ironis, Kita Produsen Minyak Sawit Terbesar di Dunia, Tapi Malah Kesulitan Minyak Goreng )

Jokowi meminta kesadaran pelaku industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu dan menjadikan ketersediaan bagi pasar domestik sebagai prioritas.

“Semestinya kalau melihat prioritas kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Volume minyak goreng yang kita produksi dan ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar,” ujar Jokowi.

Menurut dia, terdapat ironi karena masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng di pasar dengan harga yang terjangkau. Padahal, Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.

(BACA JUGA: Kasus Minyak Goreng, Naiknya Harga BBM, Penyebab Turunnya Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi-Ma'ruf )

“Saya minta untuk pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik dan lebih jernih, dan saya sebagai presiden, tak mungkin membiarkan itu terjadi,” kata dia.

Kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di Indonesia sudah terjadi dalam empat bulan terakhir.

Pemerintah sebelumnya sudah menerapkan berbagai kebijakan seperti pemberlakuan Kewajiban Pemenuhan Pasar Domestik (Domestic Market Obligation), Penetapan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) hingga penyaluran subsidi untuk minyak goreng curah. Namun kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng masih terjadi.

(BACA JUGA: Menko Airlangga Pastikan, Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Bakal 'Dipelototi' Secara Ketat)

Pemerintah akan resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng pada Kamis, 28 April pukul 00.00 WIB.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->