Pemerintah sebelumnya sempat berusaha mengatasi keadaan dengan melakukan pengetatan ekspor CPO.
Termasuk memprioritaskan bahan baku minyak goreng untuk kebutuhan di dalam negeri.
(BACA JUGA: Gibran Didemo Soal Perdagangan Daging Anjing, Dokter Eva: Mas Digaji Rakyat Untuk Berikan Solusi Buka Nanya)
Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Kebijakan yang ditetapkan 26 Januari 2022 ini mengatur harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah.
Sedangkan untuk kemasan sederhana di harga Rp13.500 per liter dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.
Selanjutnya, kebijakan tersebut dihapus dengan melepas kepada mekanisme pasar dan Jokowi menaikkan HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.
Keputusan @jokowi ini menunjukkan bahwa dia berpihak pada rakyat kecil supaya harga migor bisa kembali murah. Itu menunjukkan bahwa Jokow tidak berpihak pada oligarki.
— Denny siregar (@Dennysiregar7) April 25, 2022
Yang ngamuk2 mungkin punya "hubungan khusus dan menguntungkan" sama mafia sawit ????????
https://t.co/I6Phi6lVTp