Nasional . 26/04/2022, 19:51 WIB
Untuk aturan mudik, pemerintah menetapkan masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 masih diwajibkan melampirkan hasil uji usap PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.
Bagi mereka yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster tidak perlu tes lagi sebagai syarat perjalanan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com