Hore! 13 Ruas Jalan Jakarta Ini Bebas Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2022, Catat Lokasinya
Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap nomor polisi kendaraan di 13 ruas jalan di Jakarta selama libur Lebaran 29 April-8 Mei 2022.
3) Jalan Sisingamangaraja;
4) Jalan Panglima Polim;
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6) Jalan Tomang Raya;
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8) Jalan Gatot Subroto;
9) Jalan M.T. Haryono;
10) Jalan H.R. Rasuna Said;
11) Jalan D.I. Panjaitan;
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13) Jalan Gunung Sahari.
(BACA JUGA:Mudik Lebaran 2022, Korlantas Terapkan Contra Flow hingga Ganjil Genap di Ruas Tol Ini, Catat Lokasinya!)
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.