Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, KPK Kasih 3 Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola CPO

fin.co.id - 26/04/2022, 13:21 WIB

Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, KPK Kasih 3 Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola CPO

KPK mengeluarkan tiga rekomendasi terkait perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kelangkaan komoditas strategis seperti minyak goreng harus dicegah.

Atas hal itu, KPK melalui Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) mendorong perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) berikut produk turunannya dengan mengintegrasikan proses bisnis hulu hingga hilir menyangkut kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

"Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa, 26 April 2022.

(BACA JUGA: Jaksa Agung Pastikan Kasus Mafia Minyak Goreng Tak Terkait Politik)

Menurut Ipi, basis data tersebut dapat mengidentifikasi kekurangan atau kelebihan produksi dalam negeri. Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga. 

Secara terperinci, urainya, integrasi data pada SNANK mengatur mekanisme ekspor dan impor untuk neraca komoditas strategis dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama, mendorong penguatan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk produk turunan CPO, yaitu minyak goreng.

Kemudian kedua, optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari para pelaku usaha terkait, serta ketiga, penguatan implementasi pungutan dana sawit

(BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Kasal TNI Perintahkan Bawahannya Tindak Tegas Pengekspor Bandel)

"Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu Perbaikan Perizinan dan Tata Niaga," jelas Ipi.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2022 Pimpinan KPK telah memaparkan usulan ini kepada Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian bertempat di kantor Menko Perekonomian.

KPK pun berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi perbaikan tata niaga komoditas strategis sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->