Kapolres menambahkan, modus yang digunakan pelaku yakni mengajak bertemu calon korbannya dengan iming-iming akan diberikan uang Rp700 ribu.
Tetapi, saat bertemu pelaku justru mengancam korbannya agar bisa melampiaskan nafsunya.
Sementara RAF mengaku baru kali ini melakukan perbuatan bejat itu. Itu dilakukan lantaran korban yang dikenalnya lewat grup FB itu kerap membuka BO.
(BACA JUGA: Kasusnya Sedang Didalami, Oknum Perwira Diduga Lakukan Pencabulan Kepada ART yang Masih SMP)
"Dia sering open BO, terus kemarin katanya butuh uang jadi saya ajak ketemuan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini diancam dengan Undang-Undang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.