Terseret Kasus Investasi Bodong DNA Pro, DJ Una Datang ke Bareskrim Polri Siap Untuk Diperiksa

fin.co.id - 25/04/2022, 17:16 WIB

Terseret Kasus Investasi Bodong DNA Pro, DJ Una Datang ke Bareskrim Polri Siap Untuk Diperiksa

DJ Una Thamrin datangin Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong robot trading DNA pro

Disebutkan pula bahwa uang tersebut merupakan honor yang diterima Rossa saat mengisi acara DNA Pro pada Desember 2021 di Bali setelah dikurangi biaya.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Admin
Penulis