"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas dikutip dari Antara, Senin, 25 April 2022.
Terkait tudingan yang menyebutkan melakukan keterangan palsu soal surat kuasa dari Ade Armando, Muannas menyebutkan hal itu hanya beda penafsiran.
(BACA JUGA: Ade Armando Tuntut Sekjen PAN Minta Maaf, Teddy Gusnaidi: Jangan Mau, Bisa Saja Itu Jebakan )
"Ini kan soal tafsir aja karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," ujarnya.
Selain itu, Muannas mengatakan, dirinya sudah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.