Nasional

Rossa Kembalikan Uang DNA Pro ke Bareskrim Polri, Jumlahnya...

fin.co.id - 23/04/2022, 15:03 WIB

Penyanyi Rossa.

(BACA JUGA: Siap Serahkan Uang DNA Pro ke Polisi, Yosi: Rp115 Juta Sudah Dibayarkan ke yang Lain Juga )

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.

Sementara itu, lima orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk tiga tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(BACA JUGA: Terjerat Kasus Investasi Bodong, Yosi Project Pop Mengaku Isi Acara DNA Pro)

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Admin
Penulis
-->