Nasional . 23/04/2022, 17:32 WIB

PPATK Janji Pantau Terus Transaksi Platform Investasi Ilegal, Tapi Ngaku Tidak Bisa Langsung Tuduh Penipuan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan terus memantau transaksi platform investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Namun ia mengatakan tidak serta merta bisa melakukan pembekuan transaksi investasi ilegal itu dan menuduhnya penipuan, sehingga terkadang pemblokiran baru dilakukan setelah jatuh korban.

"PPATK sudah melihat beberapa kegiatan ini dari lama, hanya memang kegiatan ini tidak bisa serta merta dilakukan pembekuan," kata Ivan dalam webinar, Sabtu, 23 April 2022.

(BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta PPATK Tangani Tindak Pendanaan Terorisme, Helmi Felis: Ayo Endus Duit yang Bisa Dirampas)

Menurut dia, beberapa platform investasi ilegal yang sudah diblokir hanya puncak gunung es dari banyaknya platform investasi ilegal yang masih digunakan masyarakat.

"PPATK melihat selalu ada yang lebih besar di balik ini semua. Dan PPATK masih terus bekerja dan berkoordinasi terus dengan teman-teman penegak hukum dalam hal ini Polri," katanya.

Masyarakat diminta berinvestasi secara logis atau tidak tergoda penawaran keuntungan yang tidak masuk akal di platform legal atau terdaftar di OJK atau Bappebti.

(BACA JUGA:Permintaan Jokowi pada PPATK: Harus Jeli Modus Baru TPPU dan Pendanaan Teroris)

Apabila masyarakat menginvestasikan uangnya ke platform ilegal, masyarakat memiliki risiko yang lebih besar untuk mengalami kerugian.

Jika masyarakat berinvestasi di platform tersebut dengan maksud melakukan tindak pidana pencucian uang, masyarakat juga berpotensi ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Yang benar itu uang masyarakat yang didapat dengan cara legal diinvestasikan ke platform investasi legal. Sehingga masyarakat hanya akan menghadapi market risk seperti volatilitas harga komoditas saham," katanya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id