Tangerang . 23/04/2022, 18:33 WIB
"Dari kasus itu kami menangkap 5 orang yang 3 diantaranya perempuan," ucapnya.
Dikatakan Zain, para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran Lampung dan Palembang.
(BACA JUGA: Tiga Pasar Tumpah di Tangerang Ini Disebut Polisi Jadi Biang Macet Saat Mudik Lebaran 2022)
Saat ini, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kendati begitu, Zain juga mengatakan, Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya. (RIKHI FERDIAN)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com