JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah Mahkamah Agung memutuskan vaksin halal Covid-19, Partai Ummat meminta DPR RI untuk mengawal putusan MA terkait vaksin halal tersebut.
Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menyebut, DPR harus menekankan pemerintah agar segera menyediakan vaksin halal.
(BACA JUGA: Elektabilitas Puan Naik, Pengamat: Puan Maharani Bukanlah Pemimpin yang Penuh Pencitraan)
"Jangan sekadar bisnis yang diprioritaskan, tapi menjaga harkat dan martabat seorang Muslim," kata Mustofa, Jumat, 22 April 2022.
Menurutnya, pemerintah harus segera memberikan vaksin halal secepatnya kepada masyarakat.
Hal ini setelah MA memenangkan uji materiil Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
"Wajib bagi negara untuk segera mengesekusi, dan menyiapkan vaksin halal," harapnya.
(BACA JUGA: Jokowi: Pemerintah Melarang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Agar Stok Melimpah dan Terjangkau )
Diketahui, MA telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 yang telah memerintahkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia.
Wasekjen MUI Azrul Tanjung mengatakan hal itu sejalan dengan seruan MUI sejak akhir tahun 2021 yang telah meminta pemerintah menyediakan vaksin halal dikarenakan kondisi yang sudah tidak darurat.
"Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat Islam," kata Azrul.
(BACA JUGA: Wanita Cantik Ikut Balap Lari Liar di Bekasi Ternyata Caddy Golf, Statusnya Masih Jomblo, Ini IGnya)
Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq