Fasilitas Bea Cukai Bantu Pulihnya Negeri dari Pandemi

fin.co.id - 22/04/2022, 17:17 WIB

Fasilitas Bea Cukai Bantu Pulihnya Negeri dari Pandemi

Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang-barang kebutuhan penanganan Covid-19.

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Lebih dari dua tahun lalu, tepatnya sejak Maret 2020, Indonesia dilanda krisis kesehatan akibat hadirnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masyarakat dipaksa menghadapi masa sulit. Himpitan kesehatan dan ekonomi tampak menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan, yang pastinya turut berdampak pada kondisi nasional.

(BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Layanan Prima bagi Para Pekerja Migran Indonesia)

Pemerintah pun berupaya keras dalam menangani kondisi tersebut. Bantuan logistik, alat kesehatan, obat-obatan, vaksin, dan berbagai kebijakan diberikan untuk membantu masyarakat keluar dari krisis.

Hasilnya, saat ini kondisi Covid-19 di Indonesia pun semakin terkendali. Lantas, adakah campur tangan Bea Cukai dalam mendukung hal ini?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa dalam fungsi trade facilitator, pihaknya berperan aktif membantu pemerintah dalam mengatasi pendemi Covid-19.

Berbagai fasilitas, inovasi, dan kemudahan pelayanan diberikan Bea Cukai dalam mendukung hal tersebut.

(BACA JUGA: Ini Langkah Bea Cukai Bukai Peluang UMKM Masuk Pasar Global)

Dalam kondisi pandemi, kebutuhan masyarakat terhadap alat kesehatan (alkes) mengalami peningkatan yang signifikan. Selain lewat produksi dalam negeri, kebutuhan masyarakat akan alkes pun dipenuhi melalui impor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang-barang kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi dan harga komoditas kembali stabil.

“Melalui pemberian insentif ini, biaya impor akan berkurang, sehingga dapat dialihkan untuk meningkatkan suplai kebutuhan lainnya. Hal ini menjadi salah satu upaya percepatan penanganan pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi, yang pada akhirnya berdampak pada pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Hatta.

Bea Cukai juga mendukung pemerintah dalam program vaksinasi nasional untuk mencapai herd immunity di Indonesia. Hal ini diwujudkan melalui pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh 22, atas impor vaksin, yang diatur lebih lanjut dalam PMK nomor 188/PMK.04/2020.

(BACA JUGA: Lindungi Penerimaan Negara Sektor Cukai, Bea Cukai Lakukan Hal Ini)

Di tahun 2022, pemanfaatan fasilitas impor penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp893 miliar, yang terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp719 miliar dan fasilitas impor alkes sebesar Rp174 miliar.

Dari total nilai realisasi, impor vaksin masih mendominasi (81%), diikuti alkes (19%) seperti obat-obatan, PCR test kit, tabung oksigen, dan alat terapi pernapasan (oxygen concentrator, generator, dan ventilator).

Admin
Penulis