Mendengar jawaban tersebut, tersangka HN kemudian mendekati korban hingga akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban dalam keadaan mabuk.
"Jadi semuanya ada 4 orang tersangka," imbuhnya
(BACA JUGA: Sering 'Paksa' Jamaah Untuk Sedekah, Ternyata Uangnya Oleh Ustaz Yusuf Mansur Digunakan Buat Ini)
Nurokhman melanjutkan, keempat tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Cisoka.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni 1 buah pakaian daster warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah bra warna hitam, uang tunai Rp200.000, dan hasil visum korban.
"Para tersangka sudah kita amankan dan akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya (Rikhi Ferdian)