Selain itu Ivan dan Rizky telah mengembalikan uang dari hasil pemberian robot trading DNA Pro.
(BACA JUGA: Megawati Soal BEM UI Gelar Demo Penolakan Tiga Periode: Anak Sekarang Ngerti Apa Enggak To Yo)
Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang tersangka. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang