Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kaos oblong warna Hijau bertuliskan Converse, 1 buah celana panjang bermotif garis-garis, 1 buah bra warna Hitam dan 1 buah celana dalam wanita pink bermotif bunga.
Tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman. “Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal,” ujar Kapolres.