Regional . 21/04/2022, 22:40 WIB
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kaos oblong warna Hijau bertuliskan Converse, 1 buah celana panjang bermotif garis-garis, 1 buah bra warna Hitam dan 1 buah celana dalam wanita pink bermotif bunga.
Tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman. “Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal,” ujar Kapolres.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id