“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah ke Priyanto dan penasihat hukumnya.
Kasus Pembunuhan Dua Sejoli, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup
fin.co.id - 21/04/2022, 13:59 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Kolonel Infanteri Priyanto mengaku tidak mengetahui bahwa Handi Saputra masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.
TERKINI
Terpopuler
1
Turun! Ini Harga BBM di SPBU se-Indonesia, Mulai Berlaku 22 April 2025
3 hari lalu
2
Ijazah Palsu Jokowi Dinilai Melemahkan Moril Pemerintahan Prabowo-Gibran
2 hari lalu
3
Windy Nangis Usai Diperiksa KPK Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
1 hari lalu
4
Wiranto Sudah Lapor Prabowo Soal Usulan Ganti Wapres Gibran, Begini Respon Presiden
2 hari lalu
5
Saksi Korupsi Tol Lampung Waskita Karya Kembalikan Uang Rp400 Juta, Siapa Lagi?
2 hari lalu